Powered By Blogger

Kamis, 29 Maret 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan (Individu 2)

Nama : Sendy Octaviani Putri
N.P.M. : 16210444
Kelas : 2EA13


-Menurut pendapat anda, bagaimakah hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia? Sudah sesuaikah dengan UUD yang ada? Dan bandingkan dengan Negara lain!
Menurut opini saya pribadi, penerapan hukum di Indonesia terhadap hak dan kewajiban bagi warga negaranya saat ini belum mampu dijalankan dengan baik, masih banyak penerapan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari yang melenceng dari kaidah UUD. Dalam kasus hak, kita dapat melihat masih banyak hukum yang memihak kepada pihak yang berkuasa, dan pada akhirnya kembali mengorbankan pihak-pihak kecil yang selalu dipandang sebelah mata dalam masyarakat. Sedangkan dalam kasus penerapan kewajiban, masih banyak pihak-pihak wajib pajak yang memalsukan keterangan jumlah harta kekayaan mereka dari pihak penyidik pajak, mereka melakukan hal tersebut demi kepentingan pribadi mereka masing-masing, padahal seperti yang kita ketahui, pajak yang kita keluarkan tersebut akan digunakan lagi oleh pemerintah demi membangun sarana dan prasarana di Indonesia, sebenarnya hal ini dapat dikaitkan kembali pada kasus hak, beberapa wajib pajak mengaku malas membayar pajak harta benda mereka dengan mencantumkan data yang akurat karena mereka kurang percaya dengan aparat perpajakan, karena realitas yang terjadi selama ini, banyak pegawai perpajakan yang melakukan tindakan korupsi terhadap uang pajak tersebut, uang yang jelas-jelas bukan hak milik mereka. Dengan melihat kenyataan yang ada tersebut, sudah sangat jelas terlihat bahwa penerapan hak dan kewajiban di Indonesia belum dapat diterapkan dengan sempurna.
            Hak Asasi Manusia di Indonesia sendiri bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia, secara garis besar disimpulkan Hak Asasi Manusia dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak
2.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu , hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya
3.      Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik
4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
5.      Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Sedangkan Undang-Undang mengenai Hak Asasi Manusia di Inggris disebut dengan Bill of Rights yang merupakan Undang-Undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima Parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang:
1.      Kebebasan dalam pemilihan anggota Parlemen
2.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
3.      Pajak, Undang-Undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin Parlemen
4.      Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
5.      Parlemen berhak untuk mengubah keputusan Raja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar