Powered By Blogger

Jumat, 18 November 2011

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Nama: Sendy Octaviani Putri
NPM: 16210444
Kelas: 2EA13
Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi Softskill


PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Pada dasarnya, sebuah badan usaha koperasi dapat dikatakan berhasil atau sukses jika telah mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sebuah koperasi dapat menyejahterakan anggotanya karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar koperasi dapatmemberikan nilai tambah kepada anggota, maka koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja koperasi, maka semakin besar kemampuan koperasi menyejahterakan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggotanya adalah hubungan yang saling bertautan satu sama lainnya.

Dikarenakan oleh beberapa faktor-faktor tersebut, jika anda ingin mengukur keberhasilan usaha koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan koperasi. Menurut undang-undang No. 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan kopeasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relatif, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan yang diperlukan adalahoperasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro koperasi. Sejalan dengan pengertianbahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat di operasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seseorang anggota koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibelioleh anggota. Sebagai contoh dalam koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari koperasi dalam bentuk penyediaan kredit dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.

Setiap koperasi pada umumnya memiliki tujuan dasar yang serupa, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangkan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan mkmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
*  Membangun dan mengembangkan potensi setra kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relative kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomia yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
*  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat pada umumnya.
*  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
*  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pembagian SHU Anggota Koperasi

Nama: Sendy Octaviani Putri
NPM: 16210444
Kelas: 2EA13
Mata Kuliah: Softskil Ekonomi Koperasi


-NERACA

-LAPORAN LABA RUGI


-RINCIAN PEMBAGIAN SHU


-HONOR SHU BAGI PENGURUS


-PERHITUNGAN SHU BAGI PENGURUS