N.P.M. : 16210444
Kelas: 2EA13
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Agar mahasiswa mampu menghargai perjuangan para pembela tanah air pada masa perebutan kemerdekaan Indonesia dan mampu meneruskan semangat juang dari para pendahulu dengan cara yang telah disesuaikan dengan keadaan globalisasi saat ini.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Generasi penerus diharapkan mampu mengantisipasi hari yang akan datang dan memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir berdasarkan pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional pada diri mahasiswa.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menbuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4. Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam. (Plato dan Aristoteles) Kondisi Alam → Tumbuhnya Manusia → Berkembangnya Negara.
b. Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) → Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi konsisi alam → kekerasan → manusia musnah jika tidak mengubah cara hidup → manusia bersatu.
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, pendudukan atas Negara baru.
4. Unsur Negara
a. Bersifat Konstitusif → ada wilayah meliputi udara, darat, perairan tidak mutlak, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Bersifat Deklaratif → ada tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan “de jure” dan “de facto” dari Negara lain, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa seperti PBB.
5. Bentuk Negara
Negara dapat berbentuk kesatuan (unitary state) atau serikat (federation).
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
3. Proses Bangsa yang Menegara
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26,27, 28, dan 30.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara, dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Tujuan Negara dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Isi ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasa 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri dari 3 ayat menyatakan:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hiup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumu dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi terdiri dari dua kata, demos yang berarti rakyat dan kratein yang berarti kekuasaan, secara garis besar, demokrasi berarti kekuasaan yang dipegang oleh rakyat.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
a. Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b. Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
5. Beberapa Rumusan Pancasila
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
9. Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an kata ini secara harafah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama:
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkingan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local dan propinsional), regional, serta global.
B. Teori-Teori Kekuasaan
1. Paham-paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (Abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye an Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
f. Pandangan Ajaran W. Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
2. Geopolitik Indonesia
3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
d. Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan
E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
2. Pengertian Wawasan Nusantara
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
2. Landasan Idiil: Pancasila
3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
G. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
Isi menyangkut dua hal yang esensial:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
H. Hakikat Wawasan Nusantara
Keutuhan nusantara dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
I. Asas Wawasan Nusantara
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerja sama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
J. Arah Pandang
1. Arah Pandang ke Dalam
Lebih mengutamakan kepentingan nasional dan kesatuan antara Negara dengan pemerintahan.
2. Arah Pandang ke Luar
Mengutamakan kepentingan nasional serta kedamaian dan pencapaian tujuan dunia secara bersama-sama.
K. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diakui kebenarannya oleh setiap rakyat Indonesia dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari tingkatannya sebagai berikut: pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan landasan idiil; UUD 1945 sebagai landasan kontitusi Negara; wawasan nusantara sebagai visi nasional; ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional; dan GBHN sebagai strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat.
3. Tujuan
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak diatas kepentingan individu maupun kelompok.
L. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1. Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis.
2. Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemerataan kesejahteraan rakyat.
3. Implementasi wawasan nusantara dalam bidang social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui serta menghargai dan menghormati segala bentuk perbedaan yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
4. Implementasi wawasan nusantara dalam bidang HanKam akan menumbuhkan sifat cinta tanah air dan sikap bela Negara.
M. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Pemasyarakatan Wawasan Nusantara dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1. Menurut sifat/cara penyampaiannya:
a. Langsung, terdiri dari; ceramah, diskusi, dialog, dan tatap muka.
b. Tidak langsung, terdiri dari; media elektronik dan media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya:
a. Keteladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi
N. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
a. John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menulis bahwa untuk menjadi kekuatan global (yang mendunia), sebuah perusahaan harus memberikan peran lebih kepada bagian terkecilnya.
b. Kondisi Nasional.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan TEKnologi)
b. Kenichi Omahe dalam dua bukunya; Borderless world dan the end of nation state mengatakan bahwa batas-batas wilayah dalam suatu Negara akan tetap, namun proses penyebaran data, jual beli, komunikasi, dan segala bidang lainnya yang menyangkut dengan hubungan luar negeri menjadi tak terbatas ruang dan waktu lagi dengan adanya perkembangan global.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan bahwa kapitalisme adalah suatu system ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas beragam barang dan kebebasan individu untuk melakukantransaksi dengan pihak lain serta turut berkecimpung didalamnya.
b. Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan bahwa jika kita ingin bertahan dalam masa kapitalisme, kita harus membuat strategi baru berupa keseimbangan antara paham individuslis dan paham sosialis.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
b. Kesadaran Bela Negara
O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Beberapa teori yang mengemukakan pandangan global sebagi berikut:
c. Global paradox
d. Borderless world dan the end of nation state
e. Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism
f. Hezel Handerson dalam bukunya Building Win Win World
g. Ian Marison dalam bukunya The Second Curve
P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Keberhasilan implementasi wawasan nusantara diukur dari kesadaran dari setiap warga Negara Indonesia untuk:
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan warga dengan Negara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa didalam menyelenggarakan kehidupannya, Negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar