ANALISIS SISTEM KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA
PENULISAN ILMIAH
Diajukan Guna Melengkapi Syarat-syarat Untuk Mencapai
Gelar Setara Sarjana Muda Jurusan Manajemen Jenjang Strata Satu
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
DOSEN PEMBIMBING : IRFAN ARDIANSYAH
DISUSUN OLEH:
NAMA : SENDY OCTAVIANI PUTRI
NPM : 16210444
JURUSAN : MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
NOVEMBER 2011
LEMBAR PENGESAHAN
NAMA : SENDY OCTAVIANI PUTRI
NPM : 16210444
FAKULTAS : EKONOMI
JURUSAN : MANAJEMEN
JENJANG STUDI : STRATA SATU
JUDUL PENULISAN : ANALISIS SISTEM KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA
TANGGAL SIDANG :
TANGGAL LULUS :
Menyetujui
Dosen Pembimbing (Hendri Rahmayani Asri, SE, MM) | Koordinator Jurusan PI Fakultas Ekonomi (Dra. Henny Widowati, MMSi) |
Ketua Jurusan Manajemen
(Iman Murtono Soenhadji, Ph.D)
ABSTRAKS
Sendy Octaviani Putri. 16210444
ANALISIS SISTEM KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA
PI. Jurusan Manajemen. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Kata kunci : Kredit Perbankan, Bank di Indonesia
( v + 30)
Penyediaan kredit bagi masyarakat luas merupakan suatu hal yang sangat penting dan vital bagi perekonomian di Indonesia. Dengan tersedianya kredit secara umum, hal ini mampu meningkatkan pemerataan taraf hidup masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak seperti yang terdapat dalam tujuan perbankan Indonesia.
Dalam suatu bank pendapatan terbesar adalah pendapatan bunga dari penyaluran kredit. Sehingga hal ini menyebabkan banyak bank berlomba-lomba meningkatkan penyaluran kreditnya dan akhirnya berdampak pada perkembangan modal. Peningkatan modal ini dapat mempertahankan keberadaan bank itu sendiri, tetapi yang dapat mempengaruhi perkembangan modal ini bukan saja dari penyaluran kredit saja tetapi dari beban bank yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan modal.
Setelah melakukan penelitian mengenai sistem kredit perbankan di Indonesia, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa sistem yang dijalankan oleh Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Daftar Pustaka (1995-2011)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Keadaan ekonomi di Indonesia saat ini yang penuh persaingan dan kondisi yang tidak menentu menyebabkan bank-bank umum berlomba-lomba untuk meningkatkan sumber dana bank yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit. Penghasilan bunga dari penyaluran kredit ini merupakan pendapatan utama bank. Dalam prakteknya kebijakan bank Indonesia mengenai tingkat suku bunga SBI menjadi patokan dalam bank umum untuk meningkatkan atau menurunkan tingkat suku bunga penyaluran kedit. Kebijakan Bank Indonesia ada 2 yaitu kebijakan kontraktif meningkatkan tingkat suku bunga SBI dan kebijakan ekspansif menurunkan tingkat suku bunga SBI. Karena ketika suku bunga SBI meningkat maka bank-bank umum akan meningkatkan suku bunga kredit untuk menyeimbangkan peningkatan dari SBI begitu juga apabila terjadi penurunan.
Kondisi perekonomian bank-bank umum belum bisa dikatakan mantap, namun kondisi tersebut tidak menyebabkan perkembangan penyaluran kredit bank-bank umum menurun. Ini bisa dilihat dari penyaluran kredit pada tahun 2002 sampai tahun 2005 yang terus mengalami peningkatan. Jenis kredit yang disalurkan oleh bank-bank umum antara lain: kredit modal kerja, kredit investasi , kredit konsumsi dan kredit channeling. Diantara kredit yang diberikan ada yang mengalami peningkatan yang sangat tajam yaitu kredit modal kerja. Kredit ini dianggap dapat memberikan penghasilan dalam keadaan ekonomi lesu, dimana kredit ini bergerak pada perluasan usaha bukan menambah usaha baru.
Ditengah hingar-bingar perdagangan bebas yang dipandang sebagai tambang emas baru bagi perekonomian Negara-negara maju yang haus akan pengembangan ekonomi, bangsa Indonesia sebagai Negara yang didaulat tengah berkembang menuju Negara maju sedang mempersiapkan diri agar dapat turut bersaing di dalam berbagai bidang. Salah satu bidang terpenting adalah ekonomi, yang belum lama ini sedikit terganggu karena adanya resesi (krisis ekonomi) yang tengah melanda negara-negara maju di Eropa, yang kini turut mempengaruhi pelaksanaan ekonomi Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional dengan mereka, termasuk Indonesia, sehingga menyebabkan krisis yang menjalar ke berbagai bidang kehidupan lainnya. Hal tersebut telah membuktikan bahwa masih belum tangguhnya perekonomian Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu macan ekonomi Asia. Karena itu, pemerintah Indonesia tengah berusaha keras untuk memperbaiki kinerja ekonominya agar pada era perdagangan bebas nanti Indonesia telah memiliki pondasi perekonomian yang cukup kuat dan siap bersaing di dunia internasional.
Untuk dapat memperkokoh kedudukan Indonesia di perdagangan internasional, maka pemerintah terlebih dahulu perlu memperkuat fondasi finansial masyarakat Indonesia, dengan begitu setidaknya ketika perekonomian Negara tetangga tengah porak-poranda karena terkena dampak resesi dari Eropa, maka Indonesia hanya mendapatkan sedikit pengaruh dan tetap mampu menjalankan segala kegiatan ekonominya secara otonom. Namun jika kita melihat kenyataan yang ada saat ini, tentu masih sangat jauh bagi Indonesia untuk dapat memperkuat fondasi financial masyarakatnya, terlebih lagi dengan adanya ketidak merataan pendapatan yang masih banyak mewarnai kehidupan masyarakat masa kini.
Menghadapi hal tersebut, dibutuhkan suatu jalan keluar yang dapat memecahkan masalah tersebut, dan pemerintah memandang langkah yang tepat bagi penyelesaian masalah ini adalah dengan menyediakan kredit perbankan bagi masyarakat secara meluas yang dihapakan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya yang secara otomatis akan mengurangi jarak kesenjangan pendapatan antara suatu kelompok masyarakat dengan kelompok lain. Hal ini tentu dapat dengan mudah terwujud apabila pelaksanaan dari pemberian kredit perbankan dilakukan secata tepat hingga menghasilkan hasil akhir yang efektif pula.
Salah satu ukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan manajemen bank dalam pemberian kredit perbankannya adalah dengan mengukur pendapatan perkapita masyarakat Indonesia tahun sebelumnya dengan tahun dimana pemerintah telah menitik beratkan kegiatan peningkatan ekonominya dengan pemberian kredit secara tepat. Apabila terdapat peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal ini berarti bahwa system kredit yang dijalankan sudah cukup efektif dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebaliknya, apabila terjadi penurunan dalam angka pendapatan perkapita dibandingkan tahun sebelumnya, maka pemerintah belum berhasil dalam pelaksanaan kredit tersebut.
Sehubungan hal-hal di atas, maka penulis bermaksud memberikan gambaran tentang pengertian-pengertian kredit menurut para ahli, pertimbangan yang dilakukan oleh pihak bank dalam pemberian kredit, dan jenis-jenis kredit yang disediakan oleh bank-bank di Indonesia, yang dimana akan penulis tuangkan dalam bentuk penulisan ilmiah dengan judul “ANALISIS SISTEM KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA”
1.2 Rumusan Masalah
Apa dimaksud dengan pengertian kredit, pertimbangan penyaluran dana, serta jenis-jenis kredit?
1.3 Batasan Masalah
Penulis hanya akan membahas tentang pengertian kredit menurut pendapat dari berbagai ahli, pertimbangan penyaluran dana, dan jenis-jenis kredit.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah agar mahasiswa dapat memahami tentang pengertian dari kredit perbankan, bagaimana pertimbangan dalam menyalurkan kredit, dan berbagai jenis-jenis kredit yang ada di sector perbankan.
1.5 Metodologi Penelitian
Dalam penulisan ilmiah ini penulis melakukan penelitian dengan cara sebagai berikut :
1. Penelitian Perpustakaan (Library Research)
Dengan cara mengumpulkan data yang berhubungan dengan dasar-dasar kredit perbankan. Dasar-dasar tersebut penulis memperoleh dengan cara membaca buku-buku, diktat-diktat, catatan perkuliahan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung, serta dari internet.
2. Penelitian Lapangan (Field Research)
Yang dimaksud dengan penelitian lapangan ini, yaitu penulis langsung wawancara dengan para staf dan karyawan dari bank yang bersangkutan dengan cara:
a.Mengadakan peninjauan langsung pada bank yang bersangkutan untuk mengetahui cara-cara serta urutan kegiatan didalam melaksanakan aktifitas pemberian kredit perbankan dengan mengajukan pertanyaan tentang masalah-masalah yang ada hubungan dengan kredit perbankan.
b. Disamping penulis melakukan wawancara, penulis juga melihat langsung kegiatan pada bank yang besangkutan.
1.6 Sistematika Penulisan
Dalam penyajian penulisan ilmiah ini agar diperoleh suatu gambaran mengenai isinya, maka penulis membagi dalam 5 (lima ) bab dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Berisikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, batasan masalah, tujuan penulisan, metodologi penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Berisi teori-teori yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Antara lain mengenai pengertian kredit dan sekilas informasi yang menyangkut kredit.
BAB III GAMBARAN UMUM MENGENAI KREDIT PERBANKAN
Berisi hal-hal yang menyangkut kredit, menjelaskan berbagai pengertian kredit dari berbagai sumber yang ahli dibidangnya, pengklasifikasian kredit, tujuan penggunaan dana pinjaman (kredit), cara penarikan kembali kredit dari masyarakat, sifat suku bunga kredit, dan perhitungan bunga kredit.
BAB IV PEMBAHASAN
Berisi jenis-jenis kredit dan pertimbangan penyaluran dana.
BAB V PENUTUP
Berisi kesimpulan dari hasil analisa data dan saran yang diperlukan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. LANDASAN TEORI YANG MELATAR BELAKANGI
Kredit perbankan merupakan sesuatu yang sangat diperlukan bagi perkembangan perekonomian di dalam suatu Negara, karena kredit perbankan secara tidak langsung akan membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman demi kepentingan peningkatan kualitas perekonomiannya yang secara otomatis mampu membantu perekonomian di Negara yang bersangkutan merangkak naik menuju kesejahteraan rakyat banyak. Kegiatan penyaluran dana (leanding) merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Proses penyaluran dana oleh bank ini dilakukan melaui pemberian pinjaman (kredit).
Masyarakat luas yang merasa kekurangan uang akan mengajukan pinjaman kepada bank penyedia dana, kegiatan ini dapat disebut juga sebagai pembelian dana, karena disini masyarakat berperan sebagai pembelu, sedangkan pihak bank berperan sebagai penjual dana, karena dalam kegiatan ini pihak bank menawarkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana bagi kelangsungan financial mereka. Jenis pinjaman yang diberikan kepada debitur (pihak yang meminjam uang pada bank) sendiri tergantung pada kemampuan bank (kreditur) dalam menyediakan dana pinjaman, demikian juga dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
2.2. PENGERTIAN
Pengertian kredit menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Perbedaan yang mendasar antara kredit dari bank konvensional dan bank syariah adalah pada keuntungan yang diharapkan:
Bank Konvensional: keuntungan yang diperoleh oleh nasabah didapat melalui bunga
Bank Syariah: keuntungan yang diperoleh berdasarkan bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil
Terdapat tiga hal yang menjadi tujuan bank memberikan kredit:
Mencari keuntungan. Dengan memberikan kredit kepada nasabah yang membutuhkan, maka pihak bank akan mendapatkan bunga sesuai dengan perjanjian awal yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Membantu usaha nasabah. Dengan meminjam dana kepada bank, maka nasabah mampu mengembangkan usaha yang dimilikinya atau bahkan bisa mendirikan lapangan usaha baru yang mampu membantu peningkatan perekonomian.
Membantu pemerintah. Peminjaman dana dari bank kepada nasabah akan meningkatkan taraf hidup nasabah yang bersangkutan. Hal ini secara tak langsung akan mengingkatkan pendapatan perkapita rakyat Indonesia dan membantu pemerintah dalam programnya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
BAB III
GAMBARAN UMUM MENGENAI KREDIT PERBANKAN
3.1. PENGERTIAN KREDIT
Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith).
Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Berikut ini merupakan beberapa pengertian kredit atau definisi kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan beberapa sumber lainnya, sebagaian berasal dari pendapat menurut para ahli.
· Pengertian kredit yang pertama adalah cara menjual barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan dan diangsur).
Pengertian kredit yang kedua adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
· Pengertian kredit yang ketiga menurut KBBI adalah penambahan saldo rekining, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung. Dalam hal ini pengertian kredit berkaitan dengan pengertian debit. Sehingga sering kita temui dua kolom yang berbeda dalam sebuah buku tabungan. Yakni kolom debit dan kolom kredit. Jika kredit berarti kita menambahkan uang kita ke dalam tabungan, maka sebaliknya debit adalah pengurangan atau penarikan uang kita dari bank.
· Pengertian kredit yang keempat (masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
· Dan yang kelima, pengertian kredit secara teknis adalah sisi kanan dalam neraca di Indonesia.
Lantas bagaimana pengertian kredit jika ditinjau dari segi sejarahnya? Beberapa literatur menyebutkan bahwa kredit berasal dari bahasa yunani "credere" atau "credo" yang berarti kepercayaan atau trust atau faith dalam bahasa inggris. Kegiatan perorangan atau badan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan cara meminjam selanjutnya disebut sebagai kredit. Dan seperti yang anda telah kira, dasar utama pemberian pinjaman ini adalah kepercayaan. Dari situlah mungkin kata kredit ini kemudian masuk dalam istilah keuangan dan perbankan masa kini.
Secara yuridis bahkan Undang-undang Perbankan no 7 tahun 1992 mendefinisikan secara lugas bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan".
Berdasarkan definisi kredit dan pengertian kredit yang telah dijelaskan diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu pihak yang meminjam uang atau barang kepada pihak yang lainnya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit adalah kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhakn dalam jangka waktu tertentu baik sebagian ataupun seluruhnya. Aktivitas kredit diatas secara teknis akan mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan utang bagi debitur. Demikian pembahasan mengenai definisi kredit atau pengertian kredit.
Modul Kredit ISBS mengadaptasi seluruh pengetahuan dasar mengenai kredit. Dari muluai jangka waktu, pengertian sifat kredit, tujuan kredit, jenis kredit dan perhitungan bunga. Oleh karena itu memahami dasar-dasar kredit menjadi keharusan untuk mengoperasikan secara benar dan baik modul kredit ISBS ini.
Pengertian kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai kata kredit yang berasal dari bahasa Yunani “credere” yang berarti Kepercayaan.
Dalam arti yang lebih luas Pengertian Kredit adalah:
Kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.
Dari berbagai macam pengertian diatas, maka Kredit UKM adalah kegiatan pinjam meminjam antar orang-perorang atau badan usaha atau badan hukum tertentu dilevel USaha KKecil, Menengah dan Mikro yang cakap melakukan perbuatan hukum dengan dasar prinsip kepercayaan.
3.2. PENGKLASIFIKASIAN KREDIT
Kredit perbankan dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan beberapa kreteria yaitu :
3.2.1. Jangka Waktu Kredit
Kreteria kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :
- Kredit jangka pendek
Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.
Kredit jangka panjang
Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi
3.2.2. Sifat penggunaan dana
Pada kredit revolving pinjaman yang telah dilunasi masih dapat ditarik kembali maka sifat pemakaian dana jenis kredit ini adalah “ naik-turun” sesuai dengan kebutuhan debitur.
Ciri dari kredit Revolving adalah :
· Debitur diberi suatu plafond/limit kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah dana maksimum yang dapat ditarik.
· Kebutuhan dana tegantung dari cash flow ( arus kas )
· Umumnyan termasuk kredit jangka pendek ( minimun 1 Tahun ) dan dapat diperpanjang
· Penarikan dapat juga bertahap atau sekaligus demikian juga pelunasannya.
Kredit Revolving merupakan kredit yang tidak dapat ditarik secara berulang –ulang.
Ciri-ciri kredit non revolving adalah :
- Penarikan dana dapat dilakukan secara langsung dan sekaligus.atau secara bertahap sesuai perjanjian(umumnya penarikan dilakukan secara sekaligus)
- Pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai perjanjian.
- Debitur tidak dapat menarik dana yang telah dilunasi dengan demikina outstanding pinjaman akan terus menurun
- Dari sudut jangka waktunya kredit ini merupakan kredit jangka pendek atau jan gka panjang.
3.3. TUJUAN PENGGUNAAN DANA
Kreteria kredit penggunaan dana dapat dibagi menjadi :
Kredit modal kerja ( working capital loan) kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usahanya atau perputaran modal misalnnya pemberian barang dagangan dan lainnya. Sifat penggunaan dana dapat revolving dan non revolving.jenis kreditnya pinjaman aksiet (dl) ,PRK ( OD) bisa juga term loan ( TL ) . Umumnya jangka waktu kredit kurang atau sama dengan satu tahun.
3.3.2. Kredit investasi( investment Loan)
Kredit yang diberikan utnuk pembiayai pembelian aktiva tetap ( misalnya tanah,banguan, mesin,.kendaraan) untuk pemproduksi barang dan jasa utama yang diperlukan guna relokasi, ekspansi,modernisasi,usaha ataun pendirtian usaha baru. Sifat penggunaan dana non revolving, jenis kredit TL. TL dengan grace periode atau kentraction loan dan umunya jangka waktu kredit lkebih dari saru tahun.
Kredit yang diberkan bank untuk membiaya pembeluan barang, yang tujuannya tidak untuk usaha tetapi untuk penmakain pribadi, sifat menggunaan dananya non revolving dan jenis kredit pada umumnya term loan, KPR, car loan,
3.4. CARA PENARIKAN / PEMBAYARAN KEMBALI KREDIT
Ada dua sistem penarikan dan pengembalian kredit yaitu
artinya penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku dengan pembeitahuan kepada pihak bank sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiuap saat tanpa jadwal tertentu.
Penarikan dana kredit yang telah ditentukan
Pembayaran/pelunasan jadwal tertentu:
Pembayaran dengan sistem angsuran bulanan
- Sistem angsuran tetap bulanan;
Angsuran yang jumlahnya tetap tiap bulan terdiri dari angsuran pokok dan bunga (anuated)
- Sistem angsuran pokok tetap bulanan:
Angsuran bulanan yang tertdiri dari angsuran pokok yang besarnya tetap selama jangka waktu kredit dan bunga yang besarnya dihitung dari pokok yang belum lunas.
- Pembayaran dengan sistim bertahap:
Sistem pembayaran yang jangka waktu pembayaran pokok dan bunganya diatur secara khusus.
3.5. SIFAT SUKU BUNGA
3.5.1. Variabel rate
Tingkat suku bunga yang dapat berubah-ubah dan tergantung dari kondisi pasar (base rate)
Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan.
3.6. PERHITUNGAN BUNGA KREDIT
Dalam melakukan perhitungan bunga kredit, dapat dilakukan dalam 2 bentuk :
Pengertian flat adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari pokokawal pinjaman. Dengan demikian jumlah bunga yang dibayar setiap bulan adalah sama.
Rumus perhitungan :
Angsuran : Pokok + ( Pokok x Bunga x tahun)
Bulan
Keterangan :
Angsuran : jumlah angsuran per bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
Bunga : suku bunga pinjaman flat per tahun
Tahun : jangka waktu pinjaman dalam tahun
Bulan : jangka waktu pinjaman dalam bulan
Pengertian efektif/anuitas ini adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman dengan demikian jumlah bunga yang dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda (semakin kecil) karena seiring dengan cicilan yang dilakukan sisa pokok pinjaman akan berkurang.
Rumus perhitungan :
Bunga angsuran : Sisa Pokok x bunga x 1
12
Keterangan :
Bunga angsuran ; bunga bulan yang bersangkutan
Sisa pokok : sisa pokok pinjaman
Bunga : suku bunga pinjaman efektif per tahun
Sebenarnya suku bunga flat merupakan hasil konversi dari suku bunga effektif, suku bunga pinjaman yang sebenarnya adalah effektif/anuitas. Dalam prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur umumnya adalah suku bunga flat karena ;
Selalu terlihat lebih kecil dari pada suku bunga effektif/anuitas.
Perhitungan cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat dibandingkan dengn suku bunga effektif.
Lebih muda menerangkan perhitungan dengan system flat dibandingkan system efektif. Komunikasi antara bank dengan calon debitur dapat diperlancar.
Rumus perhitungan cicilan kredit :
Siste cicilan dapat dibagi menjadi dua tahap :
Sistem in arrear yaitu pada sistem ini cicilan pertama baru dilakukan satu bulan setelah pengikatan kredit.
Menghitung cicilan in arrrear :
Angsuran : Pokok x Rate
1-1/(1+Rate)n
Keterangan :
Angsuran : angsuran per bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
Rate : suku bunga effektif per bulan (dlm persen)
N : jumlah bulan cicilan
Menghitung cicilan in advance adalah :
Angsuran : (Pokok – angsuran) x rate
1-1/(1+rate) (n-1)
keterangan :
angsuran : angsuran per bulan
pokok : pokok awal pinjaman
rate ; suku bunga efektif per bulan (%)
n : jumlah bulan cicilan
Rumus untuk menghitung konversi bunga effektif ke bunga flat adalah :
Flat : (angsuran x N) – Pokok x 100 %
Pokok x tahun
Keterangan :
Flat : suku bunga pinjaman flat dalam persen/tahun
Angsuran : jumlah cicilan per bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
N : jumlah bulan pinjaman
Tahun : jumlah tahun pinjaman
Contoh :
Plafond = 10 jt
Jangka waktu = 24 bln ( 2 X 12 )
Rate = 33 % / pa. efektif
In Arrear
10.000.000 X 2.75 %
Angsuran = 1 – 1/ ( 1+ 2.75 % ) 24
Angsuran = Rp 754.712,64 > Perbulan
Bunga flat untuk anghsuran tersebut adalah :
Flat = ( 574.712.64 X 24 ) – 10.000.000
10.000.000 X 2 X 100 %
= 18.98 %.pa
In advance
Angsuran = ( 10.000.000 – Angsuran ) X 2.75 %
1 – 1/ ( 1 + 2.75 % ) ( 24-1 )
Angsuran = Rp 559.284.12 > per bulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat = (574,712,61 x 24) – 10.000.000 x 100%
10.000.000 x 2
= 18.98 % .pa
In advance
Angsuran = ( 10.000.000 – Angsuran ) x 2.75 %
1 – 1 /(1 + 2,75 %) (24 – 1)
Angsuran = Rp. 559.228,12 per bulan
Bunga Flat untuk angsuran tersebut adalah :
Flat = (559,284.12 x 24) – 10.000.000 x 100%
10.000.000 x 2
= 17.11 % .pa
Dapat disimpulkan bahwa :
Untuk pinjaman 2 tahun dan bunga effektif 33%pa, suku bunga in arrear adalah 18,96 %.pa lebih besar dari suku bunga in advance yaitu 17.11 %
Dapat dilihat juga bahwa bunga flat ( in arrear maupun in advance) jauh leboh kecil dibandingkan suku bunga effektif yang sebenarnya.
Suku bunga flat hanya dipengaruhi oleh suku bunga dan jangka waktupinjaman tidak dipengaruhi oleh besarnya pinjaman, dengan demikian pinjaman sebesar Rp. 10 juta dengan Rp. 100 juta jika kondisi suku bunga effektif dan jangka waktu pinjaman yang sama akan memberi hasil bunga flat yang sama.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. JENIS KREDIT
Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan oleh calon debitur :
- Digunakan untuk pembelian barang modal atau perluasan usaha
- Digunakan untuk menambah modal kerja usaha
- Digunakan untuk keperluan konsumsi
- (1) Kredit Pertanian
(2) Kredit Perdagangan
(3) Kredit Industri
(4) Kredit Konstruksi
(5) Kredit Profesi
Jenis-jenis kredit
Jenis-jenis kredit yang secara umum dapatdiberikan oleh bank antara lain ;
Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya. Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal kerja.
Perhitungan bunga dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan, total bunga selama satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.
Rumus Bunga = saldo x rate
360
keterangan :
bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
saldo : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkutan
rate : suku bunga per tahun
Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah untuk membiayai modal kerja.
Setiap akan mendropping dana, debitur harus menandatangani surat aksep (surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan ditentukan oleh plafond limit yang diberkan.
Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan lamanya pemakaian dana oleh debitur.
Rumus :
Bunga = saldo x rate x hari
360
keterangan :
Bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu
Saldo : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkuta
Rate ; suku bunga per tahun
Hari : jumlah hari pemakaian dana
Difasilitas anjak piutang ini terdapat tiga pihak yang terlibat :
Factor : yaitu pihak yang mengambil alih piutang atau pembeli piutang.
Client : yaitu pihak yang menjual piutang
Debtor : ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada client dan merupakan objek transaksi anjak piutang.
Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini ada yang bertugas sebagai :
Lead bank yaitu pihak yang menyediakan dana dalam porsi besar dalam sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga segabai pengelola kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan debitur maupun terhadap peserta sindikasi lainnya.
Participant bank yaitu bank yang menjadi anggota sindikasi dan bertugas hanya menyediakan dana saja.,
Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha). Pencairan dananya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sejak dari awal dengan menyerahkan surat aksep senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali dilakukan dengan angsuran, baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period berakhir.
4.2. PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA
Dalam pemberian kredit ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan bank
dalam pemberian kredit kepada perseroan terbatas. Bank dalam hal ini sebagai pemberi kredit kepada debitur/nasabahnya akan menganalisis mengenai berbagai aspek dari pemohon kredit tersebut. Setelah melakukan analisa aspek-aspek tersebut, bank akan menyetujui atau menolak permohonan kredit. Jika bank menyetujuinya, maka calon debitur akan memperoleh offering letter atau surat persetujuan prinsip bersyarat dari bank yang bersangkutan. Perjanjian dan pemufakatan kredit, biasanya dituangkan dalam surat perjanjian kredit yang dilakukan antara pemberi dan penerima kredit. Oleh karena itu dalam proses pemberian kredit harus disertai dengan analisa secara mendalam mengenai calon nasabah. Seorang analisis kredit dan pejabat yang bertugas di unit kerja perkreditan harus mampu memahami seluk beluk aspek-aspek yang menjadi pertimbangan bank dalam pemberian kredit, karena hal ini yang menentukan disetujui atau tidaknya kredit yang dimohonkan calon debitur. Dalam hal ini setidak-tidaknya ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dan perhatian bank terhadap debitur badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas dalam mengajukan permohonan kredit pada bank, diantaranya : aspek legalitas perusahaaan, aspek manajemen dan organisasi, aspek risiko, aspek jamian dan aspek dokumentasi.
BAB V
PENUTUP
5.1. KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian mengenai kredit perbankan yang telah saya lakukan, saya sebagai penulis dapat menarik kesimpulan, bahwa sistem kredit perbankan yang ada di Indonesia harus diperbaiki agar Negara Indonesia tidak menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan sebagai akibat dari perdagangan bebas (free trade) yang dalam waktu dekat ini akan masuk ke Indonesia. Apabila pemerintah menerapkan prinsip pemberian kredit perbankan dengan cara yang tepat maka kesejahteraan masyarakat Indonesia pun secara teoritis akan lebih mudah dicapai apabila penerapannya tepat sasaran
5.2. SARAN
Sebagai seorang mahasiswa yang peduli akan masa depan perekonomian Indonesia , saya berharap pemerintah mampu memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia . Dengan memberlakukan sistem kredit perbankan yang baik maka hal ini secara otomatis mampu meningkatkan tingkat perekonomian di Indonesia . Pemerintah harus memulai langkahnya dengan mengutamakan pemerataan kesejahteraan rakyat, karena seperti yang kita lihat, saat ini masih begitu banyak kasus kesenjangan social di masyarakat luas yang pada akhirnya menuntun pihak yang dikucilkan untuk melakukan tindakan kriminalitas. Saya yakin pemerintah mampu melakukannya jika didukung dengan sumber daya yang berkualitas dan kompeten dalam bidangnya, sayangnya para petinggi Negara yang memimpin Negara kita sampai ini belum bisa menunjukkan kontribusi yang berarti bagi perkembangan Indonesia menuju tingkatan yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Alex S. Nilisemito. 1998. Manajemen Keuangan. Jakarta : Erlangga.
Bambang Riyanto. 1997. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE.
J. Fred Weston, Thomas E. Copeland. 1992. Manajemen Keuangan. Edisi ke-delapan. Jakarta: Binarupa Aksara.
S. Munawir. 1995. Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta: Liberty .
Baridwan, Zaki. 1997. Intermediate Accounting. Yogyakarta : BPFE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar