Powered By Blogger

Selasa, 07 Januari 2014

ETIKA BISNIS

SENDY OCTAVIANI PUTRI (16210444)


KASUS HAK PEKERJA

konflik buruh dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.




KASUS IKLAN YANG TIDAK ETIS

Kasus Pelanggaran Etika  Bisnis oleh Produk HIT
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Pembahasan dan Analisis
1.      Jenis Pelanggaran ?
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran  dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
2.      Siapa Yang Melakukan Pelanggaran ?
PT. Megasari Makmur
3.      Apa Akibatnya ?
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah , gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh , kanker hati dan kanker lambung.
4.      Apa Tindakan Pemerintah ?
Hal ini kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
5.      Melanggar UU pasal berapa ?
Jika dilihat menurut UUD , PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1.      Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa “
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
 PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT.



2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.      Pasal 8
Ayat 1 : “ pelaku usaha dilarang memproduksi / memperdagangkan barang / jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan “
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.      Pasal 19
Ayat 1 : “ pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan “
Ayat 2 : “ ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “
Ayat 3 : “ pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi “
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.



KASUS ETIKA PASAR BEBAS



kasus etika bisnis Indomie di Taiwan

LATAR BELAKANG

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
PERMASALAH
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
LANDASAN TEORI
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.Pengendalian diri
2.Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.Menciptakan persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
SARAN
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.
 
 
 
 
 

KASUS WHISTLE BLOWING
 
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir-akhir ini sangat marak pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh ? contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.


Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan gThe Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).

Senin, 23 Desember 2013

Tugas Softskill Etika Bisnis

  Nama  : Sendy Octaviani Putri
  N.P.M.: 16210444
  Kelas   : 3EA13



MACAM / JENIS NORMA
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.


Part 2
1). Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

2). Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika khusus dibagi 3, yaitu :

a). Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri
b). Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola prilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
c). Etika Lingkungan Hidup berbicara tentang mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.


Part 3
a). Prinsip otonomi Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.

b).Prinsip Kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan

c). Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

d). Prinsip Saling Menguntungkan, prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution

e). Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan


Part 4
1. Kelompok Primer.
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.

2. Kelompok sekunder.
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.


Part 5

- Pertama, MANFAAT
- Kedua, MANFAAT TERBESAR
- Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG

Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
- Pertama, Rasionalitas
- Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
- Ketiga, Universalitas

Kelemahan Etika Utilitarianisme
- Pertama, manfaat merupaka konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak aktif
- Kedua, etika utilitarianisme tidak pernah menanggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya
- Ketiga, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi
- Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas siantara ketiganya.
- Keenam, etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.



Part 6
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status perusahaan :
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal
Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan
Argument yang mendukung :
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Terbatasnya Sumber Daya Alam
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Keuntungan Jangka Panjang
Argument yang menentang :
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Biaya Keterlibatan Sosial
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

Part 7
a). Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antar individu atau kelompok masyarakat dengan negara. intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.

Dasar Moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adlah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
b). Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

c). Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.


Part 8
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:

1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.

2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.

3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.


Part 9
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :

1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.

2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.


Part 10
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
Tidak ada pemaksaan
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas


Part 11
Kewajiban Produsen
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
Menyingkapkan semua informasi
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
Produk yang semakin banyak dan rumit
Terspesialisasinya jenis jasa
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
Posisi konsumen yang lemah


Part 12
Fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini :
- Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
- Sabagai sarana untuk membangun image positif.
- Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
- Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
- Tidak mengecewakan konsumen.

Resensi Buku/Novel Terjemahan Bahasa Indonesia Harry Potter 7: Harry Potter dan Relikui Kematian (Harry Potter and the Deathly Hallows)

Resensi Buku/Novel Terjemahan Bahasa Indonesia Harry Potter 7: Harry Potter dan Relikui Kematian (Harry Potter and the Deathly Hallows)

Nama  : Sendy Octaviani Putri
N.P.M.: 16210444
Kelas   : 3EA13

 



Resensi Buku Harry Potter 7: Harry Potter and the Deathly Hallows
Oleh: Sendy Octaviani Putri
Harry Potter merupakan salah satu buku novel fiksi terlaris di dunia sepanjang sejarah karangan J.K. Rowling, buku ini telah diterjemahkan ke lebih dari 50 bahasa di seluruh dunia dengan angka penjualan yang fantastis di setiap Negara tersebut. Seri Harry Potter sendiri terdiri dari 7 buah buku, buku yang pertama berjudul Harry Potter and the Sorcerer’s Stone (diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Harry Potter dan Batu Bertuah), meskipun di negara asalnya sendiri, yaitu Britania Raya, buku pertama ini memiliki judul yang sedikit berbeda, yaitu Harry Potter and the Philosopher’s Stone. Buku kedua berjudul Harry Potter and the Chamber of Secrets (diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Harry Potter dan Kamar Rahasia). Buku ketiga berjudul Harry Potter and the Prisoner of Azkaban (diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Harry Potter dan Tahanan Azkaban). Buku keempat berjudul Harry Potter and the Goblet of Fire (diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Harry Potter dan Piala Api). Buku kelima berjudul Harry Potter and the Order of the Phoenix (diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Harry Potter dan Orde Phoenix). Buku keenam berjudul Harry Potter and the Half-Blood Prince (diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Harry Potter dan Pangeran Berdarah Campuran). Dan buku ketujuh sekaligus yang terakhir dari serinya diberi judul Harry Potter and the Deathly Hallows (diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Harry Potter dan Relikui Kematian). Saya sendiri merupakan penggemar berat Harry Potter, terhitung sejak masih duduk di bangku sekolah  dasar hingga judul terakhir di film-kan hingga dibagi menjadi 2 part (2 bagian) ketika saya sudah duduk di tingkat 2 bangku kuliah. Koleksi Harry Potter saya pun cukup banyak menumpuk dirumah, mulai dari novel Harry Potter, kaos-kaos, replika tongkat sihir, mini-statue of Harry Potter, replika firebolt (sapu terbang Harry Potter), kalung berbandul Golden Snitch, majalah-majalah, poster-poster, bookmarks, kalendar, dan lain-lain. Ya.. saya memang penggemar berat Harry Potter, tanyakan saja tentang mata uang Harry Potter, atau hal-hal remeh lainnya tentang Harry Potter, InsyaAllah saya bisa menjawabnya dengan baik J
Dalam kesempatan kali ini saya hanya akan melakukan resensi pada buku terakhir yang merupakan final dan akhir cerita dari perjalanan epik Harry Potter. Sedih memang ketika anda mengetahui buku yang tumbuh besar seiring dengan pertumbuhan anda tiba-tiba harus diakhiri, namun ini yang terbaik bagi Harry Potter, jika kisahnya masih harus dituangkan ke dalam beberapa buku lagi mungkin sang tokoh utama ini belum akan mencapai kebahagiannya dan masih harus melalui lebih banyak rintangan. Buku ketujuh (Harry Potter dan Relikui Kematian) ini memiliki tebal 999 halaman + 9 halaman (tentang pengarang, awards, dan koleksi buku Harry Potter terdahulu maupun buku pelengkapnya). Di terbitkan tahun 2007, saya ingat pertama kali membeli buku ini adalah ketika saya masih duduk di kelas satu SMA. Buku terakhir ini terdiri dari 36 bab ditambah 1 epilog yang terdiri dari 9 halaman berisi kisah Harry Potter yang telah memiliki 3 orang anak; James, Albus-Severus, dan Lily.
Cerita ini diawali dengan pertemuan anggota Death Eaters menghadap Lord Voldemort yang diadakan dirumah keluarga Malfoy, mereka membicarakan mengenai penyerangan yang akan mereka lakukan kepada Harry Potter ketika Harry telah melewati umur 17 tahun yang di dunia sihir berarti sudah tidak memiliki perlindungan sihir bawaan. Di sisi lain, anggota Orde Phoenix tengah merencanakan cara terbaik untuk membawa Harry ke tempat yang aman agar terhindar dari serangan Voldemort dan anak buahnya.
Malamnya, operasi pemindahan Harry ke tempat yang aman segera dilakukan, untuk mengecoh Voldemort dan Death Eaters, maka dibuatlah beberapa kloning Harry, sementara Harry yang asli di bawa oleh Hagrid. Di tengah perjalanan, rombongan Harry diserang oleh kelompok Death Eaters, pada akhirnya Harry berhasil selamat sampai ke The Burrow (rumah keluarga Weasley yang menjadi tujuan akhir), namun banyak yang menjadi korban dalam peristiwa malam hari itu, Hedwig burung hantu betina miliki Harry mati saat berusaha melindungi tuannya dari mantra yang dilancarkan oleh salah seorang anggota Death Eaters, Prof. Mad-Eye Moody juga meninggal karena peristiwa itu. Setelah peristiwa itu dunia sihir terus dirundung awan gelap, pesta pernikahan kakak Ron di the Burrow diserang, Harry, Hermione, dan Ron pun terpaksa pergi mencari tempat perlindungan lain. Dalam perjalanan itu mereka terus mencari tahu tentang Horcrux dan misteri yang ditinggalkan oleh Prof. Dumbledore kepada mereka bertiga, banyak hal yang mereka lalui sampai pada akhirnya mereka kembali ke Hogwarts, karena merasa ada Horcrux penting di dalamnya. Lord Voldemort bisa merasakan kehadiran Harry didekatnnya, ia juga telah mengetahui bahwa Harry dan kedua temannya tengah berdada dalam misi untuk menghancurkan Horcrux-horcrux miliknya, ia bisa merasakan sebagian dari jiwanya lenyap saat satu demi satu horcrux miliknya dihancurkan. Pertemuan antara Harry dan Lord Voldemort pun tak bisa ter-elakkan, Lord Voldemort mengira ia telah berhasil membunuh Harry dengan tangannya sendiri saat ia berduel dengan Harry, namun pada kenyataannya, yang dihancurkan oleh Voldemort adalah jiwa Voldemort sendiri yang terpecah ke dalam jiwa Harry saat pertama kali ia mencoba untuk menghabisi keluarga Potter. Jadi bisa dikatakan bahwa Harry adalah Horcrux yang tidak sengaja dibuat oleh Voldemort, jadi ketika voldemort mengira telah berhasil membunuh Harry, sebenarnya Voldemort telah membunuh jiwanya sendiri yang ada di dalam Harry (itu sebabnya pikiran Harry bisa terhubung dengan pikiran Voldemort dan Harry bisa berbicara dalam Parseltongue, padahal ia bukan keturuan Salazar Slytherin). Jasad Harry di bopong oleh Hagrid yang menangis tersedu-sedu, diiringi dengan arak-arakan Voldemort dan anak buahnya yang tersenyum-senyum menikmati kemenangan sementara itu. Pada saat Voldemort tengah mengumumkan kemenangannya kepada orang-orang yang tengah berada di Hogwarts, tiba-tiba Harry terbangun dari gendongan Hagrid dan diiringi oleh sorak-sorai dari orang-orang yang merasa bahagia mengetahui bahwa pahlawan mereka masih hidup. Voldemort dan Harry pun terlibat dalam duel lagi, namun dalam duel kali ini tentu saja dimenangkan oleh Harry, karena tongkat Elder yang dicuri oleh Voldemort dari makan Albus Dumbledore bukan milik Voldemort, namun milik Harry, sehingga ketika Voldemort yang menggunakannya, maka tongkat tersebut tidak akan patuh sepenuhnya jika harus menyerang pemilik sah-nya. Karena tidak ingin ada korban lagi karena keserakahan dari kekuatan tongkat elder, maka Harry memutuskan untuk membuang tongkat tersebut.
Epilog: Setting maju hingga 19 tahun kemudian
Harry telah menikah dengan Ginny dan memiliki 3 orang anak: James (diambil dari nama ayah Harry), Albus-Severus (diambil dari nama 2 kepala sekolah Hogwarts yang sangat dikagumi Harry), dan Lily (diambil dari nama ibu Harry)
Hermione dan Ron pun akhirnya menikah juga dan memiliki 2 orang anak: Rose (seumuran dengan anak kedua Harry), dan Hugo (seumuran dengan anak ketiga Harry)
Setelah kejadian duel besar dengan Lord Voldemort tersebut, kehidupan Harry berjalan layaknya orang normal, ia memiliki keluarga yang bahagia, istri yang baik, anak-anak yang manis, teman-teman yang selalu setia, dan yang terpenting, luka di kening Harry tidak pernah berdenyut sakit lagi. Semuanya kini telah baik-baik saja bagi Harry.

Selasa, 11 Juni 2013

Boyband Korea EXO: Review Album XOXO



Nama: Sendy Octaviani Putri
N.P.M.: 16210444
Kelas: 3EA13


 Boyband Korea EXO: Review Album XOXO

Oleh: Sendy Octaviani Putri

EXO merupakan boygroup bentukan SM Entertainment, group EXO ini sejak awal diciptakan menjadi 2 sub-group, sub-group yang pertama merupakan EXO-K, yang artinya EXO yang diorbitkan di Korea, lalu sub-group yang kedua disebut dengan EXO-M, huruf M disini sebagai identitas mereka yang diorbitkan di China dan menyanyikan lagu-lagu dengan lirik Mandarin. Secara keseluruhan, boyband ini beranggotakan 12 orang, namun karena ada pembagian sub-group itu, masing-masing sub-group memiliki 6 orang personil. EXO-K terdiri dari SuHo sebagai Leader, BaekHyun, Chanyeol, D.O., Kai, dan SeHun sebagai maknae (sebutan orang Korea untuk memanggil anggota termuda dalam sebuah group). Sedangkan EXO-M terdiri dari 4 member China, diantaranya Kris sebagai Leader, LuHan, Lai, dan Tao sebagai maknae group M, ditambah 2 member dari Korea, yaitu XiuMin (yang bernama asli Kim MinSeok) dan Chen (yang bernama asli Kim JongDae).
Group ini sejak didirikan sudah mengusung konsep yang jelas dan mampu membuat diri mereka terlihat berbeda dari boyband pendatang baru lainnya, yaitu karena mereka mengusung tema makhluk luar angkasa, kata EXO sendiri diartikan sebagai planet yang jauh dari galaksi bima sakti tempat tinggal bumi kita ini, diceritakan group K dan M tinggal di planet yang sama, namun karena ada kekuatan jahat yang menghalangi, mereka hanya bisa melihat langit yang sama, tapi tidak pernah bisa bertemu, kecuali mereka menyatukan akar kehidupan di planet itu, dan dunia yang baru bagi mereka akan segera terbuka.
Diceritakan bahwa masing-masing member memiliki kekuatan supranatural, karena pada dasarnya mereka memang makhluk dari planet luar, sehingga tidak sama dengan manusia biasa, saya juga merasa sedikit janggal dengan konsep itu, karena dalam film-film fiksi ilmiah kita biasa melihat makhluk luar angkasa (alien) akan berusaha menghancurkan atau menguasai planet asing yang mereka temui, namun berbeda dengan alien yang satu ini, mereka menginvasi bumi dengan musik, tarian, layanan fans, bahkan mereka rajin mengadakan acara tanda tangan di negeri mereka, Korea.
Malang bagi EXO, mereka debut ditengah banyaknya boyband pendatang baru yang bermunculan, seperti B.A.P., Nu’Est, BtoB, DMTN, dan lain-lain. Sedangkan agensi mereka lebih banyak memfokuskan diri untuk mempersiapkan comeback bagi senior-senior mereka, dengan jarak waktu 13 bulan, sejak masa debut mereka pertama kali, akhirnya agensi mereka menghadiahi mereka sebuah album dengan 10 lagu didalamnya, dan album ini pun dibagi menjadi 2. Album ini bernama XOXO: hugs and kisses, untuk edisi korea, disebut sebagai Kiss Edition, sedangkan untuk edisi Mandarin, disebut dengan Hug Edition. Lagu yang menjadi Highlight dari album ini adalah Wolf, musiknya lucu menurut saya, hanya saja sedikit melenceng dari konsep awal mereka sebelumnya tentang aliens, sekarang mereka justru bertransformasi menjadi serigala-serigala lapar yang mengaum-aum ditengah malam mengganggu waktu tidur orang-orang.Tapi saya suka lagunya, konsep lagu ini justru mirip dengan konsep yang dimiliki oleh B.A.P., mereka selalu mengangkat sesuatu yang kuat, keras, dan menghentak, seperti apa yang disajikan EXO pada lagu andalan mereka kali ini.